Balik Nama STNK / BPKB
Pengertian Balik Nama STNK dan BPKB adalah
alih kepemilikan kendaraan bermotor dari pemilik pertama (I) ke
tangan pemilik kedua (II) dan seterusnya dari dasar jual beli kendaraan bermotor. Setelah selesai proses balik nama akan
berubah nama pemilik di STNK dan di BPKB, tapi nomor polisi tidak
berubah kecuali pindah keluar daerah provinsi.
Syarat Balik Nama STNK / BPKB
1.BPKB Asli
2.KTP Asli Pemilik ke dua
3.STNK Asli
4. Kwitans jual beli
Nb: Kwitansi jual beli tdk ada, bisa kami bantu
info lebih lanjut
Silahkan Hub
Irfan
Hp : 085727920618
Pin BB :by request
Tidak ada komentar:
Posting Komentar