Minggu, 03 Mei 2015

BALIK NAMA STNK / BPKB

Balik Nama STNK / BPKB

Pengertian  Balik Nama STNK dan BPKB adalah alih kepemilikan kendaraan bermotor dari pemilik pertama (I) ke tangan pemilik kedua (II) dan seterusnya  dari dasar jual beli kendaraan bermotor. Setelah selesai  proses balik nama akan berubah nama pemilik di STNK dan di  BPKB, tapi nomor polisi tidak berubah kecuali pindah keluar daerah provinsi. 

 Syarat Balik Nama STNK / BPKB
 1.BPKB Asli
 2.KTP Asli Pemilik ke dua
 3.STNK Asli
 4. Kwitans jual beli

Nb: Kwitansi jual beli tdk ada, bisa kami bantu

info lebih lanjut
Silahkan Hub
Irfan
Hp : 085727920618
Pin BB :by request

Tidak ada komentar:

Posting Komentar