Minggu, 03 Mei 2015

MUTASI KENDARAAN

 Mutasi Kendaraan Bermotor
 adalah perpindahan administrasi identifikasi kendaraan bermotor dari suatu daerah ke daerah lain sesuai dengan perpindahan alamat baru pemilik kendaraan bermotor.

Contohnya pemilik kendaraan sebelumnya beralamat  di Jakarta dan pindah alamat ke Semarang, maka  identitas baru STNK dan BPKB nya juga harus sesuai dengan KTP alamat  di Semarang. Apabila kendaraan bermotor di mutasi dari suatu daerah ke daerah lain maka plat nomor polisi kendaraan tersebut akan berubah.

Mengapa kendaraan bermotor di mutasi?
Salah satu penyebab kendaraan bermotor di mutasi adalah karena  status kependudukan  pemilik kendaraan tersebut berubah atau pindah ke daerah lain.





BALIK NAMA STNK / BPKB

Balik Nama STNK / BPKB

Pengertian  Balik Nama STNK dan BPKB adalah alih kepemilikan kendaraan bermotor dari pemilik pertama (I) ke tangan pemilik kedua (II) dan seterusnya  dari dasar jual beli kendaraan bermotor. Setelah selesai  proses balik nama akan berubah nama pemilik di STNK dan di  BPKB, tapi nomor polisi tidak berubah kecuali pindah keluar daerah provinsi. 

 Syarat Balik Nama STNK / BPKB
 1.BPKB Asli
 2.KTP Asli Pemilik ke dua
 3.STNK Asli
 4. Kwitans jual beli

Nb: Kwitansi jual beli tdk ada, bisa kami bantu

info lebih lanjut
Silahkan Hub
Irfan
Hp : 085727920618
Pin BB :by request